SELAMAT DATANG DI BLOG RT.01 / RW. 02 DESA AIR PUTIH KECAMATAN BENGKALIS KABUPATEN BENGKALIS

Monday, December 1, 2014

Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Jumat Sudah Naik Mimbar

Shalat tahiyatul masjid ketika khatib jumat naik mimbar, apakah boleh?
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab kami (madzhab Syafi’i), disunnahkan bagi yang masuk masjid ketika imam sedang berkhutbah untuk tetap melaksanakan tahiyatul masjid. Namun shalat tersebut diperingan, dimakruhkan ia tidak melakukan shalat tersebut. Demikianlah menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, Makhul, Maqbari, Sufyan bin ‘Uyainah, Al Humaidi, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Daud dan selainnya.
Adapun ‘Atho’ bin Abi Robbah, Syuraih, Ibnu Sirin, An Nakha’i, Qatadah, Malik, Al Laits, Ats Tsauri, Abu Hanifah dan Sa’id bin ‘Abdul ‘Aziz berpendapat bahwa tidak ada shalat apa-apa ketika itu (saat khatib Jumat sudah naik mimbar).
Abu Majlaz berpendapat bahwa jika mau, silakan shalat, namun jika tidak pun, tidak apa-apa.” (Al Majmu’, 4: 299).
Intinya, disunnahkan tetap shalat tahiyatul masjid walau khatib jumat sudah naik mimbar berdasarkan hadits,
إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687)
Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.

No comments:

Post a Comment